Rabu, 02 Mei 2018

DEALER AMBULANCE


Kami,CV. Ambulance Pintar Indonesia Spesialis Menjual Ambulance, Modifikasi Ambulance, RentalAmbulance, untuk Rumah Pertambangan, Perkebunan, CSR, Donasi, Yayasan, Rumah Duka, Masjid,dll. DealerAmbulance, Karoseri Ambulance, Modifikasi Ambulance, Rentall Ambulance, Hubungi kami :
tlp 0812 8770 2440




                    


SUDAH TERSEDIA DI E-CATALOG LKPP
PERENCANAAN DANA DESA UNTUK PEMBELIAN AMBULANCE SIAGA DESA

Dana Desa adalah danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desaini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat Undang- Undang Nomor6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan DanaDesa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan(50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa.Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud diatas, bersumberdari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsungke Desa ditentukan 10%(sepuluh perseratus) dari dan diluar danaTransfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.60 Tahun2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desadan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaandana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Dengan adanya informasi di atas maka kami selaku penyedia resmi yang di tunjuk oleh Ekatalog Lkpp periode 2018-2020 untuk kategori mobil ambulance desa siaga dan mobil ambulance PSC 119 siap memberikan pelayanan terbaik untuk semua rencana pengadaan mobil ambulance Desa siaga dan ambulance psc 119 di seluruh wilayah Indonesia.
untuk informasi lengkap dan pemesanan bisa langsung hubungi kami :

Terimakasih telah menghubungi kami semoga informasi yang kami sampaikan bisa bermanfaat banyak bagi kemajuan pelayanan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Cv.Ambulance Pintar Indonesia solusi tepat semua pengadaan mobil ambulance.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar